Tentang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2014 Nomor 146, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16).

 

BPBD Kabupaten Murung merupakan lembaga teknis daerah yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Murung Raya dan secara fungsional dibina oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Pada Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Murung Raya pada Bab II, Pasal 2 yakni :

  1. BPBD merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang penanggulangan bencana daerah yang menjadi kewenangan daerah.

 

  1. BPBD sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pada Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 ini juga cantum tentang Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Murung Raya pada Bab II, Pasal 3 yakni :

 

(1)   Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari :

         1. Kepala Badan;

         2. Unsur Pengarah;

         3. Kepala Pelaksana;

         4. Sekretariat, membawahkan :

                a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

                b. Subbagian Keuangan;

         

         5. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan :

                a. Seksi Pencegahan; dan

                b. Seksi Kesiapsiagaan;

 

         6. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan :

                a. Seksi Kedaruratan; dan

                b. Seksi Logistik;

 

         7. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan :

                a. Seksi Rehabilitasi; dan

                b. Seksi Rekonstruksi; dan

 

         8. Kelompok Jabatan Fungsional